Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas
Sidoarjo – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sabu.
Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Pelepasan terhadap pihak yang sempat diamankan bukan bentuk pembiaran, melainkan hasil pendalaman di mana unsur pidana belum terpenuhi secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi.
Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif. Namun demikian, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus tanggung jawab institusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.